PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Dibuka, Ini Ketentuan dan Alurnya

RUANGBICARA.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Program ini diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dengan nomor 1637/B2/GT.00.08/2025.

Sebanyak 37.244 guru ditargetkan mengikuti PPG pada tahap ini. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pendidik di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat edaran, peserta PPG Tahap 5 harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

BACA JUGA: Ditetapkan Darurat Bencana, Mualem Minta Helikopter Kapolda Aceh untuk Peninjauan Wilayah Terisolasi

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  • Telah memenuhi syarat administrasi.

  • Tidak mengikuti PPG di kementerian lain.

  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

  • Bidang studi PPG tersedia di LPTK penyelenggara.

Selain itu, informasi pemanggilan peserta akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Cek Validitas NIK

Peserta wajib memastikan validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika NIK belum valid, peserta dapat memperbaikinya lewat:

  • Aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri, atau

  • Aplikasi Dapodik melalui operator sekolah.

Setelah itu, peserta harus melakukan konfirmasi bersedia di akun SIMPKB untuk mengikuti tahap berikutnya.

Persiapan Peserta

Guru yang sudah menyatakan kesediaan diwajibkan melakukan beberapa hal penting, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *