Prabowo Teken Perpres, Kini Polri Dinaungi Kementerian Tak Lagi Dibawah Presiden

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih diterbitkan pada Senin (21/10/2024).

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perubahan ini mengubah struktur kementerian menjadi 48 unit, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Tidak Ganti Kapolri, Ini Alasannya!

Sekarang, ketiga institusi tersebut berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Pulkam) Budi Gunawan, mantan Kepala BIN.

Respon Positif Pengamat Militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *