Prabowo Teken Perpres, Kini Polri Dinaungi Kementerian Tak Lagi Dibawah Presiden

Wibisono, pengamat militer dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), menilai langkah ini tepat. Ia menyatakan bahwa Polri, TNI, dan Kejaksaan tidak lagi langsung berada di bawah Presiden, sehingga hubungan antar institusi lebih seimbang.

“Kedepannya, tidak ada lagi ketimpangan dalam tugas dan wewenang menjaga ketertiban masyarakat. TNI akan mendukung Polri jika dibutuhkan,” ujar Wibisono pada Senin (28/10/2024).

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini memungkinkan kerja sama lebih baik antara Polri dan TNI dalam menjalankan peran masing-masing. Harapannya, ini akan meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Megawati Hingga Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI Polri

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan sinergi antara Polri dan TNI akan lebih baik, sehingga keduanya dapat saling mendukung dalam tugas mereka. Masyarakat diharapkan merasakan dampak positif dari perubahan ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *