Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Kata Kadin

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Kebijakan tersebut langsung menuai catatan kritis dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menilai aturan baru ini berpotensi memperlambat laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebut PP Pengupahan menghadirkan dilema antara penguatan perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan sektor manufaktur. Menurutnya, kebijakan ini membawa konsekuensi pada tiga aspek utama, yakni biaya produksi, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Raih Peringkat Tiga Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

“PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, pertumbuhan sektor ini ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” ujar Saleh Husin dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Saleh menjelaskan, perluasan rentang indeks penyesuaian upah serta pengenalan kembali upah minimum sektoral akan mendorong kenaikan biaya tenaga kerja secara struktural. Dalam jangka pendek hingga menengah, kondisi ini dinilai berisiko menekan output industri, terutama pada subsektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Kenaikan biaya tenaga kerja juga diprediksi membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi dan perekrutan tenaga kerja baru. Perusahaan, kata Saleh, cenderung akan mengalihkan strategi ke efisiensi operasional hingga peningkatan otomasi.

“Dalam situasi biaya tenaga kerja yang meningkat secara struktural, pelaku industri akan lebih fokus menjaga efisiensi. Ini bisa membatasi ekspansi dan pada akhirnya menahan laju pertumbuhan sektor industri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *