Profil 6 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Usai Banjir dan Longsor di Sumatera

4. PT Anugerah Rimba Makmur

Keempat, PT Anugerah Rimba Makmur merupakan salah satu pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya tercatat dalam rencana pelaksanaan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) oleh Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) PT Trustindo Prima Karya, sebagaimana diumumkan melalui laman resminya.

Perusahaan yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara ini mengelola PBPH Hutan Tanaman seluas 49.629,37 hektare yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal. Pada November 2023, PT Anugerah Rimba Makmur menjalani proses resertifikasi PHL yang dilaksanakan oleh LPVI PT Trustindo Prima Karya sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap standar pengelolaan hutan lestari.

Proses audit tersebut meliputi verifikasi dokumen, observasi lapangan, serta konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan. Namun demikian, meskipun penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Anugerah Rimba Makmur tetap masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

5. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Kelima, berdasarkan dokumen yang diunggah di laman resmi perusahaan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pulp dan mengelola konsesi hutan tanaman seluas sekitar 167.912 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara.

Perusahaan ini telah beroperasi sejak awal 1990-an dengan basis produksi hutan tanaman ekaliptus sebagai bahan baku utama industri pulp. Dalam sejumlah dokumen publiknya, PT Toba Pulp Lestari tercatat telah mengantongi berbagai perizinan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan predikat “Baik”.

Meski demikian, hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Atas dasar temuan tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut karena dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan.

6. PT North Sumatera Hydro Energy

Keenam, berdasarkan informasi yang dilansir dari akun LinkedIn resminya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) merupakan Independent Power Producer (IPP) yang mengembangkan PLTA Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan kapasitas 510 MW. Proyek ini masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) dan dirancang menggunakan teknologi run-of-river.

Meski diklaim sebagai proyek energi terbarukan rendah emisi, pembangunan PLTA Batang Toru sejak awal menuai sorotan publik karena lokasinya berada di kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Dalam konteks penertiban kawasan hutan dan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah, NSHE termasuk dalam enam perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun tidak tergolong sebagai badan usaha kehutanan.

Sebagai informasi, total perusahaan yang dicabut izinnya mencapai 28 entitas. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas konsesi mencapai 10.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHHK). Adapun profil perusahaan yang diulas profilnya ini berdasarkan informasi yang diperoleh berdasarkan sumber terpercaya.

BACA JUGA: Waspada Galon Polikarbonat, Ahli UI Ingatkan Risiko BPA dari Galon Tua

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *