RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Nama Argi Budiansyah, seorang petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) khususnya layanan Commuter Line, mendadak viral menjadi perbincangan publik.
Hal ini terjadi setelah kisah seorang penumpang yang kehilangan tumbler di gerbong wanita viral di media sosial. Penumpang tersebut mengaku tumbler berwarna biru hilang dari tas pendingin yang tertinggal di kereta, meski sebelumnya diberi tahu bahwa tasnya telah ditemukan oleh petugas.
BACA JUGA: Ini Fakta di Balik Hebohnya Tumbler Tuku yang Hilang di Kereta
Menurut penuturan penumpang, tas pendingin itu diambil di Stasiun Rangkasbitung. Namun, tumbler di dalamnya tidak lagi berada di tempat. Argi mengaku tidak mengetahui hilangnya barang tersebut. Meskipun begitu, ia merasa bersalah karena tidak mengecek isi tas setelah menerimanya dari petugas kereta. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya mengganti tumbler tersebut dengan membelikan yang serupa.
Kisah ini langsung viral dan memunculkan simpati warganet yang menilai Argi tidak layak disalahkan sepenuhnya. Banyak yang menilai bahwa hilangnya barang pribadi bukan tanggung jawab petugas, apalagi jika Standard Operating Procedure (SOP) tidak mengharuskan pemeriksaan barang penumpang.
Kasus ini semakin ramai ketika muncul kabar bahwa Argi dipecat akibat kelalaian tersebut. Akun Instagram @anitadewi membagikan keluhan di Threads yang menuding tumbler itu tidak dijaga hingga hilang, sehingga petugas diduga diberhentikan.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas. Banyak pengguna media sosial menilai alasan pemecatan itu tidak masuk akal. Mereka menegaskan bahwa petugas tidak mungkin mengawasi barang pribadi penumpang satu per satu.
KAI Bantah Isu Pemecatan
Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa isu pemecatan Argi tidak benar dan perusahaan belum mengambil keputusan apa pun terkait status kepegawaiannya.
“KAI Commuter tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap petugas front liner terkait hilangnya tumbler. Prosedur kepegawaian selalu mengacu pada aturan ketenagakerjaan dan tidak akan dilakukan secara sepihak,” jelas Karina pada Kamis (27/11/2025).






