“Memang sejak beberapa waktu lalu laporan-laporan tentang PSN di wilayah laut banyak sekali yang masuk. Hal ini akan kami pelajari lebih lanjut. Kami butuh dokumen-dokumen pelengkap agar dapat lebih mudah disinkronisasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Ya lagi-lagi, sumber masalahnya memang di undang-undang cipta kerja,” terang Riyono.
Riyono menuturkan bahwa sejatinya, reklamasi itu boleh, asal memenuhi kaidah-kaidah, tidak merusak lingkungan, dan pro terhadap kepentingan rakyat khususnya masyarakat sekitar.
Sebab perjuangan ini tak mudah, ia meminta kepada FM3 untuk menggandeng seluruh lapisan masyarakat dan Lembaga-lembaga terkait untuk berjuang bersama.
“Langkah kita harus presisi. Yang kita hadapi ini bukan sembarang orang. Lika-likunya tidak sederhana. Soliditas para inisiator yang hadir di sini perlu kuat, karena di luar sana banyak sekali yang punya kepentingan. Sinergi dengan stakeholder dan organisasi-organisasi ada baiknya ditingkatkan,” sambung Riyono.
Tak kalah penting, ia juga turut menyorot peran mahasiswa yang seharusnya membantu proses ini dengan penelitian akademis dan studi ilmiah.
Dengan tinjauan penelitian lingkungan, alam, serta dampak sosial diharapkan mampu mendorong batalnya kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aspek-aspek tersebut.
BACA JUGA: Percaya Pagar Laut Tangerang Dibangun Swadaya, Kholid Nelayan: Harus Dibawa ke Psikiater
Ia pun menegaskan akan berkunjung dan menyaksikan secara langsung situasi dan kondisi lokasi terdampak di wilayah pesisir Surabaya Timur.
“Kami akan jadwalkan untuk meninjau lokasi termaksud. Semuanya untuk rakyat,” tegas Riyono.






