Tessa menambahkan keterlambatan BPKP menghambat penahanan tersangka.
“Informasi yang kami terima, hingga kini belum ada surat tugas dari BPKP,” kata Tessa.
Meskipun KPK dan BPKP telah melakukan audiensi, alasan keterlambatan BPKP masih belum jelas. Audiensi ini sebelumnya disampaikan oleh Alexander Marwata, yang mendesak BPKP segera menghitung kerugian negara agar proses penahanan tersangka bisa dimulai.
BACA JUGA:Â Lika-Liku Dinamika Capim KPK: Hasilkan Setyo Budiyanto Pimpin Lembaga Antirasuah Ini
KPK berharap kerja sama dengan BPKP atau penggunaan akuntan forensik internal dapat mengatasi hambatan ini.