Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan?
Dalam keputusannya, MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA:Â Pengesahan RUU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR: Keputusan MK yang Akan Berlaku
Keputusan ini merupakan jawaban atas gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut diumumkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional. Sebagai pengganti, MK menetapkan ambang batas baru yang mengaitkan perolehan suara sah partai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing.
“Bagi kami, ini kabar yang menggembirakan. Sebab, ada upaya penguasa yang selama ini ingin memojokkan PDI Perjuangan agar tak bisa mencalonkan di banyak daerah,” ujar Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung calon di daerah strategis tanpa tergantung koalisi. “Kami pastikan bisa maju di daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oligarki seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, dan Papua,” kata Deddy.