Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak DPR RI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP,” kata Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta agar jaksa segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya.
Keluarga Korban Kecewa
Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merasa keputusan ini tidak adil, terutama karena korban meninggalkan seorang anak yang masih kecil.
“Kami sedih dan kecewa dengan putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan, hakim buta hukum,” kata Ruli Diana Puspita Sari, kakak korban, Kamis (25/7/2024).
BACA JUGA:Â Anak Anggota DPR PKB Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
Meski kecewa, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan keadilan untuk kematian anggota keluarga mereka. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Komentar Pegiat Media Sosial
Sementara itu, Jhon Sitorus, pegiat media sosial, dalam akun X pribadinya singgung bahwa bebasnya Gregorius Ronald Tannur disebabkan oleh posisi ayahnya sebagai anggota DPR dari PKB.
Padahal menurutnya, tersangka terbukti mencekik korban, menendang korban hingga terjatuh dalam lift, kepala dipukul menggunakan botol Tequilla dan terbukti menabrak dan melindas korban dengan mobil.