RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada kuartal III tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama periode Juli hingga September 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri di tengah pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan di Balik Mitos Telinga Berdengung, Nomor 2 Pasti Bikin Kamu Gak Percaya
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi tetap tidak berubah. Kelompok pelanggan subsidi ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kecil.
Selanjutnya, Jisman menyampaikan bahwa pemerintah berharap PLN terus melakukan efisiensi operasional. Hal ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Dengan efisiensi tersebut, pemerintah berharap volume penjualan listrik bisa meningkat dan stabilitas keuangan PLN tetap terjaga.