RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri nasional.
BACA JUGA: Klaim dari Dana Pribadi, Presiden Prabowo Serahkan Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Bangkalan
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.
“Keputusan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Jisman, dikutip Selasa (22/7/2025).
Adapun golongan yang tetap mendapatkan subsidi antara lain: Pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Pelaku bisnis kecil, Industri kecil dan Pelanggan dengan peruntukan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)