Jakarta – Kasus guru honorer Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, telah menyita perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari. Kasus ini pun memicu banyak respons dari berbagai pihak.
Pada awalnya, kasus ini bermula ketika Supriyani menegur seorang siswa kelas 1 yang merupakan anak anggota Polsek Baito, Aipda WH. Teguran itu berupa penjeweran, namun tidak lama setelahnya, ibu dari siswa tersebut, N, melaporkan kejadian itu dengan alasan ia melihat luka di paha belakang anaknya.
BACA JUGA:Â Netfid Indonesia Minta Prabowo Tegas, Copot Menteri Yandri Susanto!
Kronologi Kasus Supriyani
Pada Kamis, 24 April 2024, N resmi melaporkan Supriyani. Meski Supriyani menjelaskan bahwa ia hanya menjewer anak tersebut sebagai bagian dari tindakan disiplin, pelapor tidak terima. Pelapor pun menuntut uang damai sebesar Rp 50 juta dan meminta Supriyani mundur dari posisinya sebagai guru honorer.
Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konsel. Namun, tuntutan pelapor tetap tidak berubah.
Kasus ini berkembang dengan cepat. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Supriyani dipanggil oleh kepolisian, dan saat itu berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tak berselang lama, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, dan pada Kamis, 17 Oktober 2024, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Lapas Perempuan.






