Bukittinggi – Seorang pengusaha bernama Sakinah asal Kota Medan yang bergerak di bidang pengadaan alat-alat olahraga melaporkan dua bersaudara pemilik toko olahraga di Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan penipuan.
Tindakan tersebut dilaporkan sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 jo Pasal 379a KUHP, terkait utang yang belum dibayar lebih dari Rp500 juta.
Sakinah merasa dirinya menjadi korban penipuan oleh dua bersaudara, S dan R, pemilik toko olahraga di Padang dan Bukittinggi.
BACA JUGA:Â Kedapatan Jual Tuak, Nenek di Balangan Ditangkap Polisi
Kronologi Kejadian
Benny Siregar, S.H dari Kantor Hukum DKSS & PARTNERS LAW FIRM, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan awal mula kasus ini. Pada tahun 2015, korban dan suaminya berangkat ke Padang untuk menawarkan alat olahraga kepada S.
Setelah itu, S menyarankan korban menawarkan barang ke toko adiknya, R, di Bukittinggi.
“Saat di Bukittinggi, korban menawarkan trofi, medali, dan meja pingpong. R memesan beberapa barang tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran akan diurus oleh abangnya, S,” ujar Benny pada Jumat (2/8/2024).






