Ketika korban menanyakan masalah pembayaran, S meminta barang-barang tersebut diberikan terlebih dahulu. Dari tahun 2015 hingga 2023, R rutin memesan barang, tetapi sejak 2016, pembayaran tidak pernah dilakukan. R berdalih bahwa uang sudah disetorkan kepada S, tetapi S mengaku tidak menerima uang tersebut.
“Saudara S mengatakan bahwa urusan pembayaran merupakan urusan masing-masing, sehingga tidak ada kejelasan bagi korban,” jelas Benny.
Upaya Hukum
Benny juga menjelaskan bahwa S pernah mencoba membayar hutangnya dengan giro atau cek, tetapi giro tersebut kosong. Hal ini semakin memperjelas dugaan penipuan.
Karena tidak ada itikad baik dari kedua pelaku untuk membayar hutangnya, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bukittinggi pada Maret 2024. Pada Rabu, 31 Juli 2024, korban kembali mendatangi Polresta Bukittinggi untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah hampir empat bulan dilaporkan.
Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Benny selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban terpaksa menjual rumah, tanah, mobil, dan aset lainnya untuk menutupi biaya di pabrik.
BACA JUGA:Â Polisi Ungkap Kasus Penjual Video Asusila di Telegram
“Semoga laporan ini membawa solusi dan jalan keluar terbaik bagi korban,” harap Benny.






