Larangan Pemberian Tantiem
Sebelumnya, Danantara telah mengeluarkan surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana/CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Dewan Komisaris BUMN dan anak perusahaannya dilarang menerima segala bentuk kompensasi berbasis kinerja.
“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan,” tulis surat tersebut.
BACA JUGA: Kala Pengibaran Bendera One Piece Ditakuti Pemerintah
Di sisi lain, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga integritas dan objektivitas Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan, baik di tingkat nasional maupun internasional.