Said Didu Murka setelah Kades Kohod dan Tersangka Pagar Laut Tangerang Lainnya Ditangguhkan

Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mengungkapkan kemarahannya setelah mengetahui penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut, Tangerang.

“Akhirnya terbukti bhw Oligarki memang sdh menguasai segalanya dan sdh membeli semuanya,” tulisnya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Selain itu, dalam unggahan lainnya, Said Didu mengungkapkan dirinya pernah mendapat peringatan dari seorang tokoh nasional pada Februari 2025.

BACA JUGA: KKP Tingkatkan Ekonomi Daerah Nelayan Terdampak Pagar Laut

“Masih teringat ‘nasehat’ seorang tokoh kepada saya bln Februari 2025 agar siap-siap menerima kenyataan bhw penegak hukum tdk akan berani menyentuh PIK-2. Akhirnya terbukti, kepada Desa pun tdk berani disentuh dan hari ini dibebaskan. Masih percaya?,” tambah dia.

Alasan penangguhan

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut ditangguhkan. Mereka adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa masa penahanan para tersangka sudah habis.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” ujar Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *