RUANGBICARA.co.id – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst. itu diketok pada 29 Agustus 2025, menutup perjalanan panjang emiten tekstil asal Bandung yang sempat bersinar hingga pasar internasional.
Didirikan pada 2003, SBAT fokus pada produksi benang dengan inovasi memanfaatkan bahan daur ulang untuk meningkatkan nilai jual. Produk SBAT dipakai di berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga tekstil berat, seperti handuk, sarung tangan rajutan, kain denim, dan kanvas.
BACA JUGA:Â Stimulus APBN dan Suku Bunga Turun, PIK 2 Jadi Magnet, Saham PANI Meroket?
Produksi massal mulai berjalan pada 2004 dengan pasar domestik sebagai andalan utama. Baru pada 2014, SBAT mulai menembus ekspor dengan Malaysia sebagai tujuan pertama. Setelah itu, perusahaan berhasil merambah lebih dari 20 negara di Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.
Capaian terbesar terjadi ketika kapasitas produksi SBAT mencapai 20.000 ton per tahun. Kesuksesan itu membawa SBAT melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2020. Saat IPO, saham perdana dilepas Rp105 per lembar dan langsung melonjak 34,29% ke Rp141 saat pembukaan.
Antusiasme investor sangat tinggi hingga saham SBAT oversubscribed 1,42 kali. Perusahaan mengantongi dana segar Rp44,6 miliar yang digunakan untuk belanja modal dan modal kerja.