Jakarta – Djoko Setijowarno, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua MTI Pusat, menyoroti minimnya akses angkutan umum di Jabodetabek. Menurutnya, peningkatan layanan transportasi publik penting untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
“Pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum, terutama hingga kawasan perumahan, adalah kunci,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (3/4/2025).
Tak hanya itu, akses angkutan umum di Jabodetabek dinilai masih terbatas. Berdasarkan data BPS 2022, hanya 25,18 persen penduduk yang terjangkau transportasi umum, sementara total populasi kawasan ini lebih dari 31 juta jiwa.
BACA JUGA: Mudik Lebih Lancar? Pakar Sebut Tarif Seragam dan Penambahan Kapal Jadi Kunci
“Ada wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Bogor yang masih minim angkutan umum,” ungkap Djoko.
Oleh karena itu, Djoko mengusulkan untuk me-revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Karena, regulasi tersebut dinilai tidak mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas transportasi umum. Akibatnya, banyak perumahan tidak memiliki akses transportasi yang memadai.
“Undang-undang ini harus direvisi agar setiap pengembangan perumahan wajib menyediakan transportasi umum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyarankan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta untuk membatasi kendaraan pribadi. Kombinasi ERP dan pengembangan transportasi umum diyakini dapat meningkatkan pengguna angkutan umum hingga 60 persen.
“Dengan ERP dan transportasi umum yang luas, kita bisa mencapai target 60 persen warga Jabodetabek beralih ke angkutan umum,” terang Djoko.






