Segini Batas Maksimal Bunga Pinjol 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal bunga harian untuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi seperti Pinjaman Online (Pinjol) dan Buy Now Pay Later (BNPL).

Kebijakan ini, yang telah lama ditunggu-tunggu, bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan keberlanjutan industri keuangan berbasis teknologi.

BACA JUGA: Optimalkan Aset Kripto, Bappebti Serahkan Tugas ke OJK

Sebagai langkah awal, OJK mempertahankan bunga harian pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan sebesar 0,3 persen. Sementara itu, untuk tenor di atas enam bulan, bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Tidak hanya itu, bunga harian pinjaman produktif juga diatur dengan lebih spesifik. Misalnya, untuk usaha mikro dan ultra mikro, bunga ditetapkan sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah enam bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas enam bulan.

Selain itu, usaha kecil dan menengah memiliki batas bunga harian seragam, yaitu 0,1 persen untuk semua tenor.

Evaluasi Berkala oleh OJK

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dievaluasi sesuai kebijakan OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” ujar Ismail, Kamis (2/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *