Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Pilkada diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, dengan pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat yang sama.
Untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi, Badan Adhoc telah dibentuk. Badan ini terdiri dari beberapa entitas, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Â Begini Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi
PPK dan PPS memiliki tugas penting dalam mengelola Pilkada di kecamatan dan desa. Sebagai bentuk penghargaan, mereka akan menerima gaji bulanan sesuai dengan peran masing-masing.