Jakarta – Sholeh Mahmoed Nasution, yang akrab dikenal sebagai Ustadz Solmed, saat ini menghadapi gugatan hukum dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API), yang diwakili oleh Mellisa Anggraini.
Gugatan ini muncul karena dugaan pelanggaran terhadap aturan terkait produk rokok herbal yang diproduksi oleh perusahaannya, PR UD Bintang Timur.
BACA JUGA: Harga Rokok Bakal Naik, Simak Daftar dan Rinciannya
Dalam gugatan tersebut, Mellisa Anggraini menekankan bahwa produk rokok herbal yang dipasarkan oleh perusahaan Ustadz Solmed tidak mencantumkan kode produksi, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya,” ujar Mellisa, seperti dikutip pada Jumat (1/11/2024).