“Operasi Pekat Semeru ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti premanisme, prostitusi, minuman keras, narkoba, dan perjudian. Untuk kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, tim kami berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah Madiun.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Penjualan Minyakita Tak Sesuai Aturan di Subang
Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus, termasuk perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.






