Belum Ada Klarifikasi
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Lebak, BKPSDM Lebak, maupun DPRD Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Meski demikian, kasus ini telah menarik perhatian publik karena dinilai bisa mencederai prinsip keadilan dalam penataan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Â 90 Persen Daerah Masih Bergantung ke Pusat, DPR Beri Solusi Ini
Apabila terbukti, kasus ini bisa menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah dan Kementerian PANRB untuk memperketat pengawasan serta memastikan bahwa program PPPK Paruh Waktu benar-benar dijalankan sesuai aturan, tanpa intervensi kepentingan pribadi.