Sengketa Tanah Stasiun Jogja Milik KAI Digugat Keraton, Tuntut Ganti Rugi Hanya 1000 Rupiah dengan Alasan Begini

Jogja – Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Tanah tersebut, menurut GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, sebenarnya milik Kasultanan Yogyakarta.

BACA JUGA: Ke Jogja Belum Lengkap Jika Tak Kunjungi Desa Wisata Pulesari: Destinasi Unggulan untuk Liburan Keluarga

Dalam gugatan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000. GKR Condrokirono menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk menertibkan administrasi tanah sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami hanya meminta ganti rugi Rp1.000 untuk menertibkan administrasi,” kata GKR Condrokirono, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *