Jogja – Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Tanah tersebut, menurut GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, sebenarnya milik Kasultanan Yogyakarta.
Dalam gugatan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000. GKR Condrokirono menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk menertibkan administrasi tanah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami hanya meminta ganti rugi Rp1.000 untuk menertibkan administrasi,” kata GKR Condrokirono, dikutip Sabtu (9/11/2024).






