Sengketa Tanah Stasiun Jogja Milik KAI Digugat Keraton, Tuntut Ganti Rugi Hanya 1000 Rupiah dengan Alasan Begini

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN YK pada 22 Oktober 2024 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Selain PT KAI, gugatan ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Kementerian BUMN, Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Menelusuri Keberadaan Keraton: Warisan Budaya dan Sejarah di Indonesia

Dengan tuntutan Rp1.000, Keraton Yogyakarta berharap PT KAI dan pihak terkait lebih memperhatikan kepatuhan terhadap administrasi tanah di kawasan tersebut.