Sepanjang Februari 2025, KA Bandara Adi Soemarmo – Madiun Klaim Telah Layani 54.685 Penumpang

“Dengan adanya KA BIAS, masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang nyaman dan efisien, terutama saat musim libur Lebaran 2025,” tambahnya.

Pembelian tiket

Untuk memudahkan penumpang, tiket KA BIAS dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI pada menu “Lokal” mulai H-7 sebelum keberangkatan. Pembelian tiket di loket stasiun hanya tersedia pada hari keberangkatan, mulai tiga jam sebelum jadwal perjalanan.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengingatkan para penumpang untuk melakukan boarding out setelah turun dari KA. Hal ini penting guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi.

Feni menjelaskan bahwa penumpang yang turun melebihi relasi yang ditentukan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif parsial. Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta atau di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan KA.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka mereka tidak diperbolehkan naik KA selama 90 hari kalender. Sementara itu, bagi pelanggar yang melakukan kesalahan lebih dari tiga kali, larangan naik KA bisa diperpanjang hingga 180 hari kalender.

BACA JUGA: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Daop 6 Yogyakarta

Dengan kebijakan ini, PT KAI berharap dapat meningkatkan disiplin penumpang serta menjaga ketertiban dalam operasional KA Bandara Adi Soemarmo – Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *