Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur (Jatim).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsu Arifin menyatakan, satu tersangka berinisial E. Dalam hal ini, E merupakan produsen.
BACA JUGA:Â Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi
“Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol. Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/25).