Kombes Pol. Samsu menerangkan, E adalah produsen pupuk dari PT BT. Namun, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Lebih lanjut ia menyampaikan, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
BACA JUGA:Â Teror Kepala Babi di Tempo, Upaya Membungkam Pers Kritis?
“Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Kombes Pol. Samsu.






