Setelah Pertamax, Polisi Kini Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jawa Timur

Kombes Pol. Samsu menerangkan, E adalah produsen pupuk dari PT BT. Namun, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Lebih lanjut ia menyampaikan, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.

BACA JUGA: Teror Kepala Babi di Tempo, Upaya Membungkam Pers Kritis?

“Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Kombes Pol. Samsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *