Kepastian Hukum
Menurut Febri, banyak pelaku industri yang masih menunggu kepastian dari hasil negosiasi pemerintah Indonesia dengan pihak Amerika Serikat. Kepastian kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan kepercayaan diri kepada pelaku industri untuk kembali aktif menjalankan usahanya, tanpa harus dalam kondisi “wait and see”.
“Kepastian hukum sangat penting agar para pelaku industri dapat kembali beroperasi dengan optimisme,” ujarnya.
Selain khawatir dengan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Trump, pelaku industri Indonesia juga khawatir bahwa produk-produk dari negara yang terdampak tarif akan membanjiri pasar domestik Indonesia. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai pasar alternatif yang dapat mengancam daya saing produk lokal.
Sementara, Usamah Bhatti, Ekonom dari S&P Global Market Intelligence, mengatakan bahwa sektor manufaktur Indonesia memasuki fase kontraksi pada triwulan kedua tahun 2025.
“Ini adalah kontraksi pertama dalam lima bulan, dan terjadi penurunan tajam pada penjualan dan output. Penurunan ini bahkan lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pada Agustus 2021,” ungkapnya.
PHK Menanti
Menurut laporan S&P Global, beberapa perusahaan mulai mengurangi pembelian bahan baku, tenaga kerja, dan stok barang jadi. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan kapasitas produksi untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, akibat rendahnya penjualan.
“Perkiraan jangka pendek sektor ini masih suram karena perusahaan akan terus menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang tidak menentu,” tambahnya.
BACA JUGA: Gaya Baru Diplomasi Ekonomi Indonesia Bikin Amerika Luluh
Dengan situasi yang semakin memburuk, sektor manufaktur Indonesia berada dalam ancaman serius. Jika tidak ada kebijakan yang mendukung dan langkah-langkah yang tepat, sektor ini bisa menghadapi tantangan yang lebih berat di masa depan.






