Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kami sudah membahas dengan para anggota DPR, undang-undangnya sudah ada. Kita harus mempersiapkan penerapannya dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip Senin (18/11/2024).
BACA JUGA:Â Penyelundupan Barang Ilegal Capai Rp 49 miliar, dari Pakaian, Besi Baja hingga Narkotika
Kenaikan PPN diprediksi memengaruhi daya beli masyarakat dan seluruh sektor ekonomi. Hal ini memicu reaksi beragam dari warganet di media sosial.
Salah satu warganet, akun @malesbangunaja, menyarankan untuk menunda pembelian barang baru.






