Jakarta – Mahkamah Agung New South Wales, Australia, secara resmi melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan milik Iwan Sunito pada 26 Maret 2025.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya peran Iwan di Crown Group Holdings Pty Ltd, salah satu perusahaan properti terkenal di Australia yang pernah ia pimpin.
Sebelumnya, CII Group diketahui memiliki hingga 50 persen saham di Crown Group. Namun, setelah permohonan penundaan sidang likuidasi ditolak oleh pengadilan, upaya penyelamatan melalui skema Deed of Company Arrangement (DoCA) juga gagal total. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar harapan karena perusahaan telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya.
BACA JUGA:Â IHSG Hanya Naik Tipis, Tapi Saham-Saham Ini Raup Untung Besar!
Sebagai langkah hukum selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk membereskan seluruh kewajiban CII Group. Artinya, Iwan Sunito tidak lagi memiliki pengaruh dalam Crown Group, perusahaan yang sebelumnya membawa namanya melambung tinggi di dunia properti Australia.






