RUANGBICARA.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini dikelola oleh Kemendikbudristek dan disalurkan setiap tahun.
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
BACA JUGA:Â Pencairan PIP 2025 Mulai Juni, Tapi Tidak Semua Siswa Langsung Dapat Dana, Mengapa?
-
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
-
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
-
SMA/SMK/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun (sekitar Rp 500.000–Rp 900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
Untuk tahun 2025, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
-
Tahap 1: Februari dan April
-
Tahap 2: Sekitar bulan Mei hingga September
-
Tahap 3: Mulai Oktober hingga akhir tahun 2025
Cara Cek Status
Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengetahui status penerimaan Dana PIP, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan:
Langkah 1
Pastikan Anda menyiapkan data berikut:
-
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Jika tidak mengetahui NISN, Anda dapat mencarinya di situs resmi: nisn.data.kemdikbud.go.id






