RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan seluruh Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) wajib menyerap produk UMKM serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, dan nelayan kecil. Penolakan secara sepihak terhadap produk rakyat dinilai bertentangan dengan semangat dan aturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan SPPG tidak boleh bersikap semena-mena dalam menerima bahan pangan dari pelaku usaha kecil. Sebaliknya, mereka harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar mampu menjadi pemasok dapur MBG yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Daftar Enam Saham Pantauan BEI, Investor Diminta Waspada
“Setiap SPPG tidak boleh menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sepihak. Mereka justru harus diakomodasi dan dibina,” ujar Nanik, Selasa (27/1/2026).
Penegasan itu merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Arahan tersebut disampaikan Nanik saat memberikan pembinaan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, kasatpel, yayasan, mitra, koordinator wilayah, dan seluruh kepala SPPG di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Menurut Nanik, kewajiban menyerap produk lokal bukan hanya untuk memastikan pasokan bahan pangan MBG, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus terhadap pelibatan petani dan UMKM sejak perancangan awal program MBG.
“Jadi ingat, Kepala SPPG dan mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.






