Staf Ahli Kapolri Sebut Mutasi ke Daerah Terpencil Bisa Bikin Polisi Disiplin

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kritik terhadap kecepatan respons aparat kepolisian kembali mencuat. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui bahwa layanan cepat Polri masih belum memenuhi standar. Pengakuan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025), saat membahas evaluasi pelayanan publik.

Dalam paparannya, Komjen Dedi menjelaskan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih memiliki kelemahan besar dalam aspek quick response time. Ia menegaskan bahwa Polri belum bisa mencapai standar yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

BACA JUGA: Bentrokan BPPKB Banten dan Mata Elang di Cengkareng Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Semua Harus Tanggungjawab 

“Quick response time standar PBB itu di bawah sepuluh menit, kami masih di atas sepuluh menit. Ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi.

Pengakuan ini muncul di tengah meningkatnya tren masyarakat melaporkan kejadian darurat ke Pemadam Kebakaran (Damkar), meski sebagian kasus lebih tepat ditangani Kepolisian. Kondisi ini mencuat karena warga menilai polisi mudah dihubungi, tetapi responsnya dianggap belum cukup cepat.

Di sisi lain, menanggapi keluhan publik, Staf Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentar tegas dalam sebuah talkshow di televisi swasta pada Kamis (20/11/2025). Ia mengatakan bahwa reaksi keras masyarakat terjadi karena ketidakpuasan yang menumpuk terhadap lambannya respons polisi.

“Wajar polisi ‘digampar warga’ kalau lambat merespons. Masalahnya, aturan dan sanksi internal selama ini tidak cukup ketat,” tegas Aryanto.

Menurutnya, lemahnya pengawasan internal membuat sebagian anggota tidak merasa tertekan untuk memberikan pelayanan cepat. Ia menilai bahwa sanksi tegas diperlukan agar kedisiplinan meningkat.

“Kalau ada sanksi nyata, misalnya langsung dimutasi atau dipindahkan ke daerah terdalam, pasti lain cerita,” ujarnya.

Pernyataan Wakapolri dan Staf Ahli Kapolri tersebut memicu diskusi luas mengenai perlunya reformasi pelayanan publik di lingkungan Polri. Banyak pihak menilai keterbukaan Wakapolri merupakan langkah positif, namun penegakan aturan internal menjadi kunci perubahan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *