RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar konferensi pers bertajuk “Jejak 2025, Arah 2026: Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan” pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas BPOM kepada publik sekaligus refleksi kinerja pengawasan obat dan makanan sepanjang 2025 sebagai pijakan untuk melangkah lebih baik di tahun 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan secara langsung berbagai capaian strategis lembaganya, termasuk dampak ekonomi signifikan dari pengawasan obat dan makanan yang mencapai sedikitnya Rp50,8 triliun. “Nilai tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pengawasan, serta nilai keekonomian dari temuan hasil pengawasan, penindakan, dan patroli siber yang dilakukan BPOM,” ujar Taruna.
Pengawasan dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Pada aspek pre-market, sepanjang 2025 BPOM menerbitkan 6.653 sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk sarana produksi obat dan makanan, serta 201.687 nomor izin edar (NIE) yang mayoritas didominasi produk kosmetik. BPOM juga mencatat terbitnya 33 izin edar obat generik pertama dan 50 izin edar obat inovatif, terutama untuk terapi kanker.
BACA JUGA: Viral Whip Pink, Kepala BPOM Ungkap Risiko Iskemia di Balik Kematian Lula Lahfah
Untuk menjaga keseimbangan akses antara obat generik dan inovatif, BPOM menerapkan percepatan registrasi melalui mekanisme reliance yang memangkas waktu evaluasi dari 120 hari kerja menjadi 90 hari kerja.
Dalam kewenangan lalu lintas produk, BPOM menerbitkan 51.453 Surat Keterangan Ekspor (SKE), 155.600 Surat Keterangan Impor (SKI), dan 7.370 Special Access Scheme (SAS) sepanjang 2025.
BPOM juga memperoleh kepercayaan otoritas Amerika Serikat sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor rempah bebas kontaminasi Cesium-137, dengan penerbitan 85 sertifikat pengapalan hingga Desember 2025 dan nilai ekspor sekitar Rp50,9 miliar.
Pengawasan Pasca Izin Edar
Pasca pemberian sertifikat dan izin edar, BPOM terus mengawal penerapan standar melalui pengawasan rutin dan intensifikasi. Sepanjang 2025, BPOM memeriksa 5.523 sarana produksi dan 25.821 sarana distribusi, dengan temuan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 37,8% dan 29,9%. Tindak lanjut dilakukan mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan sertifikat dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Sepanjang 2025, BPOM mencabut 521 sertifikat cara produksi dan distribusi yang baik akibat pelanggaran pelaku usaha. Selain itu, kami menyampaikan 29 rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga berwenang,” tegas Taruna.
Pengawasan berbasis sampling dan pengujian dilakukan terhadap 58.798 sampel obat dan makanan. Hasilnya, 19,2% produk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain karena tidak memiliki izin edar, pelanggaran label, hasil uji yang tidak sesuai standar, hingga kandungan bahan berbahaya atau dilarang.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar terhadap 1.183 produk obat dan makanan.
Di tengah pesatnya perdagangan daring, BPOM mengintensifkan patroli siber. Sepanjang 2025 ditemukan 197.725 tautan penjualan online obat dan makanan ilegal yang direkomendasikan untuk diturunkan. Upaya ini diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi sebesar Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari paparan produk ilegal.
Seluruh hasil pengawasan dan penindakan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers, siaran pers, wawancara media, dan kanal media sosial BPOM. Sepanjang 2025, BPOM menerbitkan 25 siaran pers pengawasan rutin dan penindakan, empat siaran pers intensifikasi pengawasan, serta 11 penjelasan publik atas isu strategis obat dan makanan.
Dalam aspek penegakan hukum, BPOM memproses 199 perkara tindak pidana obat dan makanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disertai penguatan upaya preventif melalui sinergi Criminal Justice System.
BPOM juga terus memperkuat keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang 2025, sebanyak 1.028 UMKM mendapat pendampingan melalui program Orang Tua Angkat (OTA), dengan dukungan 53 industri yang berkomitmen mendampingi 362 UMKM pangan olahan, obat bahan alam, dan kosmetik. Edukasi masyarakat dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi BPOM Mobile dan layanan HALOBPOM 1500533.






