Jakarta – Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas terhadap praktik truk over dimension dan overload (ODOL) yang semakin meresahkan.
Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno, ysng jugs Wakil Ketua Pemberdayaan Wilayah MTI Pusat, menilai bahwa penghentian operasi truk ODOL sangat penting untuk keselamatan serta kelestarian infrastruktur jalan.
Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan truk ODOL telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang besar.
BACA JUGA:Â Mengapa Sekolah Pengemudi untuk Truk dan Bus Wajib Ada?
“Kita bisa lihat sendiri kecelakaan yang terjadi di Ciawi, Purworejo, dan Semarang dalam beberapa waktu terakhir. Semua ini menyisakan korban jiwa dan kerugian besar secara materi,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).
Penyebab Utama
Djoko menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang tidak hanya disebabkan oleh masalah teknis kendaraan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola dari pemerintah.
“Masalahnya bukan cuma rem blong atau sopir ngantuk, tapi juga karena kendaraan tidak layak jalan dan tidak ada upaya nyata dari pemerintah untuk memperbaikinya,” jelas Djoko.
Selain itu, Djoko juga menyoroti perang tarif yang terjadi akibat UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 184 dalam UU tersebut membuat tarif angkutan barang bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pengguna jasa, tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Hal ini, menurut Djoko, mendorong para pengusaha untuk memilih truk kelebihan muatan demi menekan biaya.
“Ini menyebabkan perang tarif antar pengusaha. Demi menekan biaya, mereka memilih truk yang kelebihan muatan,” tegasnya.






