RUANGBICARA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan daftar sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.
Menariknya, BOS Kinerja 2025 tidak hanya diberikan untuk jenjang tertentu, tetapi mencakup semua tingkat pendidikan. Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga lembaga pendidikan kesetaraan seperti Paket A, Paket B, Paket C, dan PKBM, semuanya berhak mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:Â Terungkap! 4 Penyebab Utama Terjadinya Fenomena Kemarau Basah di Indonesia
Selanjutnya, besaran dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah akan dihitung berdasarkan jumlah siswa serta kinerja sekolah dalam mengelola pendidikan. Oleh karena itu, sekolah dengan pengelolaan yang baik dan data siswa yang lengkap akan lebih diutamakan.
Perlu diketahui, jumlah dana BOS Kinerja 2025 tidak sama di setiap daerah. Misalnya, sekolah SMA di Aceh Selatan bisa mendapatkan dana berbeda dibanding sekolah SMA di wilayah lain. Hal ini disesuaikan dengan kriteria penilaian dan jumlah siswa yang dimiliki setiap sekolah.






