Tak Main-Main, OJK Hujani Sanksi Pelanggar Pasar Modal

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tidak main-main dalam menegakkan aturan di sektor pasar modal. Sejumlah emiten dan pihak terkait dijatuhi sanksi administratif hingga larangan beraktivitas, menyusul temuan pelanggaran serius yang dinilai berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang konsisten dan tegas.

BACA JUGA: OJK Minta Bank Penuhi Free Float 15%, Kepemilikan Saham Wajib Disesuaikan

“Penetapan sanksi dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu (8/2/2026).

Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta. Sanksi ini berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 antara perseroan dan M. Andy Arslan Djunaid, dengan nilai transaksi melebihi 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana (IPO), namun tidak melalui mekanisme Transaksi Material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

Tak hanya perseroan, Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda sebesar Rp240 juta. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.
Kasus IPO REAL turut menyeret penjamin emisi. PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti IPO REAL, serta menggunakan informasi yang tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *