Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti.
Sanksi lebih besar dijatuhkan dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). OJK mengenakan denda sebesar Rp1,85 miliar terkait pengakuan aset dari penggunaan dana IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Empat direksi PIPA periode 2023, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.
Selain denda, Junaedi selaku Direktur Utama PIPA tahun 2023 dijatuhi Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit LKT 2023 PIPA.
Ismail menegaskan, pengenaan sanksi terhadap REAL, PIPA, dan pihak-pihak terkait merupakan langkah tegas OJK untuk menindak setiap pelanggaran di pasar modal.
“Ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: 24 Pinjol Catat Kredit Macet di Atas Batas, Ini Langkah Tegas OJK
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum guna menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus memastikan aktivitas pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.






