RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Menjelang Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar pada Oktober mendatang, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin, memberikan penjelasan tentang dua penghargaan berbeda yang kerap disalahpahami oleh publik.
Kedua penghargaan ini adalah Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Information Transparency Award.
Pertama, Information Transparency Award diberikan selama Pameran KIP 2025. Berbeda dengan Anugerah KIP, penghargaan ini tidak melalui proses evaluasi panjang dan tidak berbasis pada standar formal dalam menilai sejauh mana badan publik berdampak untuk masyarakat luas dengan tujuan percepatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BACA JUGA: VIDEO: Ungkap Fakta Menarik Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025
“Selama pameran tiga hari, kami akan menilai peserta berdasarkan inovasi, kreativitas, dan dampak publik. Penghargaan ini diberikan langsung saat event berlangsung,” ujar Syawaludin dalam kanal YouTube Ruang Bicara, dikutip Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, mekanisme teknis dan kategori penilaian penghargaan ini masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh panitia. “Kategorinya nanti kita rumuskan lebih spesifik, tapi paling tidak kita menilai inovasi dari mereka,” tambah dia.
Sementara itu, Anugerah KIP diberikan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev). Proses ini merupakan program tahunan resmi Komisi Informasi Pusat untuk menilai sejauh mana badan publik mematuhi UU KIP.
“MONEV itu kita laksanakan tahun ini adalah tahun yang ke-13. Itu adalah kegiatan untuk memberikan penilaian, monitoring, dan evaluasi terhadap badan publik, sejauh mana kepatuhan mereka menjalankan standar layanan informasi publik,” jelas Syawaludin.
Dalam pelaksanaannya, instrumen evaluasi diedarkan kepada badan publik. Lalu, badan publik mengisi secara mandiri dan mengirimkannya melalui sistem daring. Selanjutnya, Komisi Informasi melakukan verifikasi dan uji publik.
Hasil Monev kemudian diumumkan dalam bentuk Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dengan kategori dan peringkat berbeda berdasarkan jenis badan publik, seperti kementerian, BUMN, provinsi, hingga partai politik. “Di ujungnya itu semacam bentuk pengumuman, reward bagi badan publik yang patuh menjalankan standar layanan informasi,” jelas Syawal.
Perbedaan Mendasar
Secara ringkas, perbedaan utama antara Anugerah KIP dan Information Transparency Award adalah sebagai berikut: