Pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan KLJ dan bantuan PKD lainnya dalam dua tahap, yaitu dari Agustus hingga Oktober.
BACA JUGA:Â KLJ 600 Ribu Segera Masuk Rekening! Cek Status Anda Sekarang
Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah mempersiapkan penyaluran tahap keempat, yang direncanakan cair pada November 2024. Meski begitu, tanggal pasti pencairan untuk bulan November belum ditentukan, sehingga lansia penerima bantuan diminta untuk memeriksa status mereka secara berkala.
Cara Cek Status Penerimaan KLJ
Bagi lansia yang ingin memastikan status penerimaan KLJ, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi Situs Web: Akses situs web resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Data: Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik “Cek”: Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kendala.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Agar dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus berdomisili di DKI Jakarta.
- Usia: Minimal berusia 60 tahun saat pendaftaran.
- Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin sesuai kriteria pemerintah.
- Tidak Menerima Bantuan Serupa: Penerima KLJ tidak boleh mendapatkan bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Â Begini Cara Cek Bantuan PIP yang Benar Lewat HP
Dengan memenuhi semua syarat dan memahami proses pencairan, diharapkan bantuan KLJ dapat diterima tepat waktu oleh para lansia. Pastikan untuk mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah dan segera lengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar bantuan berjalan lancar.






