RUANGBICARA.co.id – Penanganan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan nasional bukan sekadar proyek konstruksi. Lebih dari itu, pembangunan flyover atau underpass merupakan investasi keselamatan untuk menghentikan kematian sia-sia di jalan raya sekaligus menjaga aset negara dari kerusakan akibat beban ekstrem kendaraan berat.
Hal tersebut disampaikan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dalam keterangan resminya terkait rencana penanganan 135 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera yang diterima Ruang Bicara, Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA:Â Bengkulu Dipersiapkan Jadi Provinsi Rendah Karbon Berketahanan Iklim
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional Tahun 2023, tercatat 184 titik persimpangan sebidang yang menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga akhir 2023, sebanyak 48 titik telah berhasil ditangani.
Artinya, masih tersisa 136 titik yang perlu segera ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 135 titik dikategorikan belum tertangani, dengan rincian 51 titik di Pulau Sumatera dan 84 titik di Pulau Jawa. Satu titik krusial telah dijadwalkan ditangani pada 2025 melalui pembangunan flyover di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam periode 2025–2039, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan penanganan 135 Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di Sumatera dan Jawa.
Fokus di Sumatera mencakup:
-
27 titik di Sumatera Utara
-
17 titik di Sumatera Selatan
-
7 titik di Sumatera Barat
Sementara di Pulau Jawa:
-
8 titik di Banten
-
13 titik di Jawa Barat
-
16 titik di Jawa Tengah
-
47 titik di Jawa Timur
Target 39 Titik
Untuk lima tahun pertama (2025–2029), pemerintah memproyeksikan penanganan 39 titik JPL dengan dukungan anggaran signifikan.
Beberapa alokasi anggaran antara lain:
-
Banten: Rp1.275,8 miliar untuk 6 titik
-
Jawa Timur: Rp892,4 miliar untuk 10 titik
-
Jawa Barat: Rp852,3 miliar untuk 9 titik
-
Jawa Tengah: Rp708 miliar untuk 6 titik
-
Sumatera Utara: Rp452,7 miliar untuk 4 titik
-
Sumatera Barat: Rp445 miliar untuk 1 titik
-
Sumatera Selatan: Rp376,2 miliar untuk 3 titik
Namun dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, saat ini baru direncanakan 30 titik JPL. Artinya, masih terdapat gap 9 titik yang belum terakomodasi.
Sebaran 30 titik tersebut meliputi:






