Sektor terdampak
Tak hanya itu, pemerintah juga memperhatikan potensi dampak kebijakan tarif terhadap industri padat karya berorientasi ekspor, seperti apparel dan alas kaki.
Sektor ini dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen memberikan dukungan lewat insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing.
Di sisi lain, kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang akan berlaku mulai 9 April 2025 tidak berlaku untuk semua produk. Beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan yang dilindungi 50 USC 1702(b), serta produk strategis seperti baja, aluminium, mobil, semikonduktor, kayu, farmasi, logam mulia, energi, dan mineral tertentu.
Sementara itu, pemerintah juga terus melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan nasional.
Selain itu, pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap implikasi fiskal dari berbagai kebijakan yang dipertimbangkan. Pendekatan ini penting agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan menjaga stabilitas APBN.
BACA JUGA:Â Donald Trump Anti Kendaraan Listrik?
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” pungkas Airlangga.






