Terbukti Libatkan Kades, Mahasiswa Minta Prabowo Pecat Mendes Yandri

Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sebagai Bupati Serang terpilih.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No. 2028 Tahun 2024 yang diumumkan pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Putusan ini didasarkan pada temuan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: Kemenangan Istri Mendes Dibatalkan MK, Pegiat Demokrasi: Yandri Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

Sehingga, Yandri dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, terbukti melakukan tindakan yang menciderai demokrasi dengan menggunakan jabatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), yang mewakili mahasiswa dari berbagai kecamatan di Serang bagian utara, menilai keputusan MK ini menjadi catatan sejarah penting.

Imron Nawawi, Pembina GAMSUT, menyatakan bahwa anulirnya hasil Pilkada Kabupaten Serang oleh MK menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *