Terbukti Libatkan Kades, Mahasiswa Minta Prabowo Pecat Mendes Yandri

“Kami menyayangkan kejadian ini. Sebagai putra daerah, kami tidak rela demokrasi di Kabupaten Serang dirusak demi kepentingan jabatan semata. Kami berharap pemimpin yang akan datang terpilih dengan cara yang benar dan adil,” ujar Imron dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjaga demokrasi, bukan malah menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Sementara, Ketua Umum GAMSUT, Thoriq Kamal, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan MK.

Ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Namun, ia juga mengecam tindakan Yandri Susanto yang terbukti mempengaruhi kepala desa dalam memenangkan istrinya.

BACA JUGA: MK Anulir Kemenangan Ratu Zakiyah Jadi Bupati Serang, KPU Diminta Gelar PSU

“Kami mendukung penuh putusan MK. Seharusnya, pejabat negara bersikap netral dalam pemilu. Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa karena telah menciderai demokrasi,” tegas Thoriq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *