Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah kembali dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, ikut dalam rombongan pemulangan dan diduga sebagai perekrut.
Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, untuk bekerja sebagai operator online scam.
Modus Operandi
Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar serta fasilitas mewah melalui media sosial. Namun, kenyataannya, para korban dipaksa melakukan penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan.
BACA JUGA:Â Krisis Dokter Spesialis di Kepulauan Seribu, Ini Langkah Pemprov DKI
Berdasarkan asesmen di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, para korban direkrut melalui Facebook, Instagram, dan Telegram.






