“Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, kami memutuskan menerima hasil Pilkada demi kebaikan warga Jakarta,” tegasnya. RK juga meminta para pendukung untuk menghormati keputusan itu dan tetap fokus membangun Jakarta secara positif.
Rencana Gugatan Dibatalkan
Sebelumnya, pasangan RIDO sempat merencanakan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara. Tim hukum mereka mengumpulkan bukti, termasuk distribusi formulir C pemberitahuan yang tidak merata. Namun, demi menjaga kondusivitas, gugatan ini dibatalkan.
Data KPU DKI Jakarta menunjukkan pasangan Pram-Doel meraih 2.183.239 suara atau 50,7%, mengalahkan RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara (39,4%) dan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53%).
BACA JUGA:Â Bersih dari Gugatan, Pram-Doel Segera Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih
Dengan perolehan suara tersebut, Pramono Anung dan Rano Karno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024-2029. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang menetapkan pasangan dengan suara lebih dari 50% sebagai pemenang satu putaran.