Ternyata Begini Cara Tersangka Cabuli Anak Panti Asuhan Darussalam

Tangerang – Sudirman (49), tersangka utama dalam kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur, sering merekam aksinya menggunakan ponsel pribadinya.

Informasi ini diungkapkan oleh Dean Desvi, pendamping korban, yang memperoleh kesaksian dari para korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang sangat penting dalam mengungkap kasus ini, yang telah mengejutkan publik.

BACA JUGA: Aksi Tak Senonoh Mahasiswa Pamer ‘Totong’ di Minimarket Lampung, Pelaku Jadi Tersangka

“Ada rekamannya. Insya Allah ada bukti video terkait pencabulan itu,” ujar Dean, Minggu (13/10/2024).

Menurutnya, rekaman ini dapat memperkuat tuduhan terhadap Sudirman. Jika rekaman tersebut dihapus, Dean tetap yakin bahwa bukti lain seperti percakapan atau catatan penting masih bisa ditemukan di ponsel tersangka.

HP Tersangka Jadi Kunci Pembuktian

Sejak awal penyelidikan, Dean segera meminta polisi untuk menyita ponsel milik Sudirman. Menurutnya, ponsel tersebut berisi banyak informasi yang sangat penting untuk memperlancar proses hukum. “Begitu Sudirman ditangkap, saya langsung bilang ke polisi:

‘Tolong HP-nya disita, itu bukti penting.’ Setelah HP itu diambil, saya merasa lega,” jelasnya.

Tindakan ini menjadi langkah krusial dalam penyelidikan, mengingat potensi bukti digital yang kuat dapat ditemukan di ponsel tersebut. Hingga 9 Oktober 2024, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi delapan anak sebagai korban, sebagian besar di antaranya masih di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *