Ternyata Begini Kriteria yang Layak Jadi Penerima Bansos PBI JK Pakai NIK KTP

Namun, ada beberapa kriteria tertentu yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos ini.

BACA JUGA: Cair Segera! Bansos PBI JK Bisa Dicek Pakai NIK KTP Penerima, Begini Cara Daftar dan Syaratnya dengan Mudah

Kriteria tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024.

Beberapa kategori yang dianggap tidak layak menerima bansos PBI JK adalah sebagai berikut:

  1. Data Tidak Ditemukan
    Jika data penerima tidak akurat atau belum diperbarui, mereka tidak akan memenuhi syarat.
  2. Meninggal Dunia
    Bagi penerima yang sudah meninggal, bantuan tidak dapat diberikan kecuali ada anggota keluarga yang dapat menggantikan.
  3. Alamat Tidak Ditemukan
    Penerima dengan alamat yang tidak valid harus segera memperbarui data agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat.
  4. Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri
    Jika anggota keluarga penerima bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka mereka tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
  5. Pekerjaan ASN/TNI/Polri
    Penerima yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dianggap memiliki penghasilan tetap dan dinilai mampu membayar iuran sendiri, sehingga tidak memenuhi syarat.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA: Bansos PBI JK Bakal Cair November 2024, Simak Cara Cek Daftar beserta Kriteria Syaratnya

Untuk itu, masyarakat diimbau memastikan bahwa data diri sesuai dan memenuhi syarat agar bisa mendapatkan manfaat dari program Bansos PBI JK ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *