Namun, ada beberapa kriteria tertentu yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos ini.
BACA JUGA:Â Cair Segera! Bansos PBI JK Bisa Dicek Pakai NIK KTP Penerima, Begini Cara Daftar dan Syaratnya dengan Mudah
Kriteria tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024.
Beberapa kategori yang dianggap tidak layak menerima bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Data Tidak Ditemukan
Jika data penerima tidak akurat atau belum diperbarui, mereka tidak akan memenuhi syarat. - Meninggal Dunia
Bagi penerima yang sudah meninggal, bantuan tidak dapat diberikan kecuali ada anggota keluarga yang dapat menggantikan. - Alamat Tidak Ditemukan
Penerima dengan alamat yang tidak valid harus segera memperbarui data agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat. - Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri
Jika anggota keluarga penerima bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka mereka tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan. - Pekerjaan ASN/TNI/Polri
Penerima yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dianggap memiliki penghasilan tetap dan dinilai mampu membayar iuran sendiri, sehingga tidak memenuhi syarat.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Â Bansos PBI JK Bakal Cair November 2024, Simak Cara Cek Daftar beserta Kriteria Syaratnya
Untuk itu, masyarakat diimbau memastikan bahwa data diri sesuai dan memenuhi syarat agar bisa mendapatkan manfaat dari program Bansos PBI JK ini.






